EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN

NOVITA, DIAN (2021) EFEKTIVITAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
17.0201.0025_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA - Dian Novita.pdf - Published Version

Download (465kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0025_BAB IV - Dian Novita.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (155kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0025_FULLTEXT - Dian Novita.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0025_LAMPIRAN - Dian Novita.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (621kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
17.0201.0025_PERNYATAAN_UNGGAH_REPOSITORY - Dian Novita.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (321kB) | Request a copy

Abstract

Penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dalam UU Kekuasaan Kehakiman diharapkan penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan waktu singkat, sehingga biaya ringan. Namun, praktiknya di Pengadilan memerlukan waktu cukup lama dan berbelit-belit, sehingga akibatnya biaya tinggi. Kemudian, dikeluarkannya PERMA No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Mahkamah Agung untuk membenahi permasalahan penumpukan perkara di Pengadilan. Namun, kenyataannya gugatan sederhana belum banyak digunakan oleh masyarakat. Kemungkinan jika masyarakat belum banyak yang mengetahui atau memang lebih memilih untuk menggunakan gugatan biasa. Sehingga maksud dan tujuan PERMA menjadi kurang efektif dalam pemberlakuannya. Permasalahan yang ada juga belum ada perubahan yang signifikan, seperti terkait jangka waktu penyelesaian perkara. PERMA tersebut dimaksudkan agar perkara dapat selesai dalam waktu 25 hari, namun masih ada perkara di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama khususnya di Kota Magelang dan Kabupaten Magelang yang belum sesuai dengan hal tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji keefektivitasan PERMA No. 4 Tahun 2019 dalam penyelesaian perkara di Pengadilan dan untuk mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang dan penelitian lapangan dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan kepustakaan dan wawancara yang berkaitan dengan gugatan sederhana. Data akan dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, PERMA No. 4 Tahun 2019 belum cukup efektif pengimplementasiannya di Pengadilan Negeri juga di Pengadilan Agama Kota Magelang dan Kabupaten Magelang. Masih ada perkara yang diselesaikan, tetapi belum sesuai dengan ketentuan PERMA dan belum semua Pengadilan mengimplementasikan PERMA tersebut. Selain itu, banyak masyarakat yang belum menggunakan gugatan sederhana, rata-rata perkara yang masuk dari lembaga keuangan. Artinya, belum ada perubahan yang signifikan sejak terjadi perubahan pada tahun 2019. Bagi advokat, PERMA masih memerlukan penyempurnaan terkait ketentuan yang mewajibkan para pihak untuk hadir dalam persidangan. Hambatannya, yaitu pertama court calendar tidak dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kedua, ketidakhadiran tergugat setelah adanya panggilan pertama dari Pengadilan menjadikan persidangan ditunda dan menghambat proses penyelesaian perkara. Ketiga, panitera kurang cermat dalam mengklasifikasikan perkara pada saat memfilter gugatan yang masuk diselesaikan dengan sederhana atau biasa. Kemudian, minimnya waktu dalam hal pembuktian yang hanya 25 hari, pembuktian dilakukan di awal, namun pada proses pemeriksaan para pihak masih melakukan pembuktian guna mencari keadilan sesuai yang diharapkannya. Kemudian yang terakhir, kurangnya sosialisasi dari Pengadilan yang mengakibatkan ketidaktahuan para pihak maupun masyarakat dengan tata cara penyelesaian gugatan sederhana ini.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Bambang Tjatur Iswanto, S.H., M.H. dan Heniyatun, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Efektivitas, Gugatan Sederhana, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 02:30
Last Modified: 11 Oct 2022 02:30
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3374

Actions (login required)

View Item View Item