IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

Hernawin, Amelia Mingki Setyo (2021) IMPLIKASI PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN. Other thesis, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
Text (Skripsi)
15.0201.0008_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (790kB) | Preview
[img] Text (Skripsi)
15.0201.0008_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (627kB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
15.0201.0008_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
15.0201.0008_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (241kB) | Request a copy
[img] Text (Skripsi)
15.0201.0008_PERNYATAAN UNGGAH REPOSITORY.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (183kB) | Request a copy

Abstract

Usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan sama, yaitu minimal berusia 19 (sembilan belas) tahun. Hal ini tentu saja selaras dengan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa diantara tanggung jawab dan kewajiban orang tua terhadap anak adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Upaya negara untuk mencegah terjadinya pernikahan pada usia anak-anak juga terlihat jelas pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tanggal 13 Deesember 2018 yang ditindaklanjuti dengan perubahan Undang-Undang Perkawinan. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang berfokus pada kaidah-kaidah atau asas-asas dalam arti hukum dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, maupun doktrin dari para pakar hukum terkemuka. Penulis ingin mengadakan penelitian tentang dispensasi perkawinan dibawah umur, yang tentunya dengan alasan tersendiri dalam mendorong tumbuhya pernikahan dibawah umur, yang tentunya dengan alasan dan faktor pendorong yang berbeda sesuai dengan tingkat kesadaran dan pendidikan masyarakat disandingkan dengan norma-norma hukum di Indonesia dan kaidah-kaidah hukum islam. Berdasarkan hasil penelitain di atas dapat di simpulkan bahwa, Pertimbangan Hakim terkait unsur “dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup” sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan adalah Hakim mempertimbangkan apakah alasan-alasan yang diemukakan Pemohon bertentangan dengan Hukum Positif di Indonesia serta Hukum Islam atau tidak; selanjutnya Hakim juga mempertimbangkan apakah bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon sudah memenuhi/ cukup bukti bahwa kedua calon mempelai memang belum cukup umur untuk menikah; dan alasan kemaslahatan dengan mempertimbangkan aspek mencegah kemafsadatan jika kedua calon mempelai tidak diberikan dispensasi perkawinan;

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Nurwati, S.H., M.H dan Puji Sulistyaningsih, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Hindari Pernikah Di Usia Dini
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sulistya Nur Ginanjar, SIP.
Date Deposited: 11 Oct 2022 01:58
Last Modified: 11 Oct 2022 01:58
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/3351

Actions (login required)

View Item View Item