FAKTOR PENYEBAB DAN BENTUK KENAKALAN REMAJA DI KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS DI POLRES MAGELANG)

Putri, Dian Ayu Meika (2020) FAKTOR PENYEBAB DAN BENTUK KENAKALAN REMAJA DI KABUPATEN MAGELANG (STUDI KASUS DI POLRES MAGELANG). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0089_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0089_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (399kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0089_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0089_ PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (254kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang yang diperoleh adalah sumber data sekunder yaitu berasal dari pustaka berupa dokumen indeks kenakalan remaja, perpustakaan Universitas Muhammadiyah Magelang, dan internet. Metode analisis yang dilakukan penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, menunjukkan bahwa : 1) faktor penyebab kenakalan remaja di Kabupaten Magelang adalah faktor media sosial; faktor lingkungan pergaulan; faktor keluarga. 2). Bentuk-bentuk kenakalan remaja di Kabupaten Magelang adalah persetubuhan terhadap anak; tawuran; kekerasan terhadap anak; pencurian; perampasan; penipuan dana tau penggelapan; pengrusakan; kelalaian yang menyebabkan kematian; penganiayaan terhadap anak; pengeroyokan; pencabulan; satwa. 3). Upaya penanggulangan kenakalan remaja yang dilakukan Polres Magelang yaitu upaya preventif: melakukan penyuluhan dan pembinaan di sekolahsekolah; melakukan razia, patroli dan penjagaan berkala disekolah serta bekerjasama dengan masyarakat dan stakeholder; bekerjasama dengan pihak sekolah dengan mengadakan pesantren kilat.Upaya represif : mengamankan serta memberi sanksi kepada para pelaku kenakalan remaja; jika menimbulkan korban jiwa, pihak kepolisian penyerahkan sepenuhnya dengan keluarga korban apakah damai atau diproses secara hukum sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heni Hendrawati, SH., MH dan Basri, SH., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Faktor-Faktor,Bentuk,Kenakalan Remaja
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 06 Oct 2021 03:32
Last Modified: 06 Oct 2021 03:32
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/2524

Actions (login required)

View Item View Item