PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI OLEH HAKIM SEBAGAI DASAR MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Yurishtianto, Dimas Prasetyo (2018) PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI OLEH HAKIM SEBAGAI DASAR MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0026_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0026_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (474kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0026_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (802kB) | Request a copy

Abstract

Mengenai alat bukti keterangan saksi untuk pembuktian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diakui bahwa terungkapnya kasus KDRT sebagian besar berasal dari informasi dan keterangan anggota keluarga maupun masyarakat yang dapat dipercaya kesaksiannya. Keterangan saksi merupakan alat bukti utama sebagai acuan hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, jadi disini jelas bahwa saksi mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya menegakan hukum dan keadilan. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI OLEH HAKIM SEBAGAI DASAR MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta bagaimana penggunaan alat bukti keterangan saksi dalam pidana KDRT. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, serta kemudian dikaitkan dengan perkembangan yang ada ditengah masyarakat. Berdasarkan analisis terhadap data yang telah penulis dapatkan, Alat Bukti Yang Digunakan Hakim Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana KDRTDalam proses pembuktian tindak pidana KDRT, UU PKDRT memberikan sedikit kemudahan dalam hal pembuktian kesalahan terdakwa, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU PKDRT, yang dirumuskan sebagai berikut : “Sebagai alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya”. Mengenai Penggunaan Alat Bukti Keterangan Saksi Sebagai Dasar Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Undang-undang menentukan bahwa alat bukti kesaksian mempunyai sifat kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Proses pembuktian dalam suatu tindak pidana diatur dalam pasal 183-189 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kekuatan pembuktian saksi yang disumpah, saksi harus mengucapkan sumpah atau janji bahwa akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain daripada yang sebenarnya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, SH.,M. Hum 0631016901 dan Agna Susila, SH.,M.Hum. 0608105401
Uncontrolled Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Alat Bukti, Saksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 05 Mar 2021 02:23
Last Modified: 05 Mar 2021 02:23
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1920

Actions (login required)

View Item View Item