PELAKSANAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI OBJEK WAKAF

NURJAMAN, DASEP (2018) PELAKSANAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI OBJEK WAKAF. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0011_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0011_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (452kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0011_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

Wakaf merupakan suatu perbuatan ibadah yaitu dengan cara memberikan suatu harta benda menjadi milik (Allah)/orang lain untuk kepentingan umat. Namun dahulu objek wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja seperti tanah, namun seiring berjalanya waktu dengan di undangkannya Undang-Undang Wakaf No 41 Tahun 2004 maka perkembangan objek wakaf menjadi luas yaitu menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Benda bergerak yang tidak berwujudpun sangat berpotensi untuk dijadikan sebagai objek wakaf misalnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Namun, yang menjadi persoalan jika HKI dijadikan sebagai objek wakaf, sementara perlindungan HKI mempunyai batasan jangka waktu dalam pelaksanaanya, serta masyarakat islam di Indonesia dengan berbagai madzhab menjadi persoalan perbedaan pendapat tentang HKI sebagai objek wakaf. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “ PELAKSANAAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI OBJEK WAKAF”. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui pandangan Islam terhadap HKI sebagai objek wakaf, dan prosedur pelaksanaan wakaf dengan objek HKI. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan/library research,dan penelitian lapangan; yaitu data primer penulis memperolehnya dari lapangan, sedangkan untuk mendapatkan data sekunder peneliti memperolehnya melalui studi pustaka yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun analisis data menggunakan metode Induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pandangan Islam terhadap HKI sebagai objek wakaf yaitu bahwa HKI dipandang sebagai salah satu Hak Kekayaan (Huquq Maliyyah) yang mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana harta kekayaan, sehingga HKI dapat dijadikan sebagai objek wakaf (al-mauqud „alaih) baik akad pertukaran, komersial (Mu‟awadhah) maupun akad nonkomersial (tabarru‟at) dapat diwakafkan. HKI sebagai objek wakaf diperbolehkan oleh hukum Islam selama memenuhi syarat obyek wakaf, maupun hukum positif Indonesia, hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf ; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006; Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1 MUNAS/VII/5/2005, memperbolehkan HKI sebagai objek wakaf. Adapun prosedur wakaf HKI secara garis besar tidak jauh berbeda dengan prosedur wakaf dengan objek wakaf benda tidak bergerak seperti tanah atau benda tidak bergerak lainya namun perbedaanya adalah harus ada bukti otentik dari Ditjen KI serta adanya penetapan pengadilan yang menyatakan objek wakaf tidak dalam sengketa. Sebelum dilakukan ikrar wakaf Pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menkonsultasikan terlebih dahulu kepada Kemenag guna mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Agama (Kemenag).

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Heniyatun, SH., M.Hum. 0613035901 dan Puji Sulistyaningsih, SH. MH. 0630046201
Uncontrolled Keywords: Wakaf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 05 Mar 2021 01:51
Last Modified: 05 Mar 2021 01:51
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1911

Actions (login required)

View Item View Item