Santoso, Erik Pugih (2018) PELAKSANAAN PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
13.0201.0048_ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
13.0201.0048_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (574kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
13.0201.0048_FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (891kB) | Request a copy |
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana prosedur permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan agama Mungkid, Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut, serta kendala hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Mungkid. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil/kaidah yang menjadi pedoman manusi dengan menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu metode yang bersifat pemaparan dan bertujuan memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif, sumber data kualitatif adalah tampilan yang berupa kata-kata lisan atau tertulis yang dicermati oleh peneliti. Dari hasil penalitian dapat disimpulkan bahwa pertama, Prosedur permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Mungkid bahwa tatacara pengajuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu Prosedur untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan hampir sama dengan Permohonan Perceraian. Kedua, Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Mungkid dalam memutus perkara Permohonan Pembatalan Perkawinan dengan alasan penipuan status diri atau salah sangka pada saat melangsungkan pernikahan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan hakim telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 27 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 angka (2), tentang putusan majelis hakim adalah sudah tepat dengan membatalkan perkawinan tersebut. Ketiga, Kendala hakim Pengadilan Agama Mungkid dalam memutus perkara Permohonan Pembatalan Perkawinan yakni: a) Dalam perkara ini hakim tidak menemui kendala yang berarti dalam memutus perkara dikarenakan hakim mendasarkan putusannya pada hukum. Hukum yang berlaku yang dijadikan dasar adalah peraturan hukum jika hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam peraturan-peraturan hukum atau yurisprudensi untuk dijadikan dasar putusan. b) Prinsip kehati-hatian selalu hakim gunakan di setiap pengambilan keputusan dengan harapan putusannya dapat dijatuhkan dengan seadil-adilnya dan dapat diterima oleh masyarakat.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Mulyadi, SH., MH (0002025401) dan Puji Sulistyaningsih, SH. MH. (0630046201) |
Uncontrolled Keywords: | pembatalan perkawinan, Pengadilan Agama Mungkid |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Atin Istiarni |
Date Deposited: | 02 Mar 2021 04:48 |
Last Modified: | 02 Mar 2021 04:48 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1903 |
Actions (login required)
View Item |