PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA DI KABUPATEN MAGELANG

Riyadi, Slamet (2018) PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN OLEH PENGADILAN AGAMA DI KABUPATEN MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0010_ BAB I _ BAB II _ BAB III _ BAB V _ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0010_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (534kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0010_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai pelaksanaan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi umur perkawinan di pengadilan Agama Kabupaten Magelang. Hal ini dilatar belakangi dengan banyaknya permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan kepada pengadilan Agama Kabupaten Magelang. Pada tahun 2017 terdapat 42 Pemohonan. Berdasarkan penjelasan diatas, menarik untuk diteliti (1) Apa saja faktor penyebab adanya permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Magelang? (2) Bagaimana pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan? (3) Apa kendala hakim Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dalam memutus permohonan dispensasi perkawinan dan solusi nya Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui faktor yang menyebabkan pasangan di bawah umur, yang hendak melangsungkan perkawinan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kabupaten Magelang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan (2) Mengetahui pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Agama dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan (3) Mengetahui kendala hakim dalam memutus suatu dispensasi perkawinan dan solusi untuk mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian : (1) faktor-faktor pengajuan dispensasi perkawinan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Magelang yakni (a) hamil sebelum melangsungkan perkawinan, (b) Faktor Ekonomi, (c) Faktor Pendidikan. (2) Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kabupaten Magelang dalam mengabulkan dispensasi perkawinan berdasarkan pertimbangan 3 hal yakni : (a). Kelengkapan administrasi, (b) Tidak ada larangan perkawinan sebagaimana terdapat dalam pasal 8 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan (c) Asas Kemaslahatan dan Kemudharatan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Puji Sulistyaningsih, SH. MH. (0630046201) dan Mulyadi, SH., MH (0002025401)
Uncontrolled Keywords: Dispensasi Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 02 Mar 2021 03:55
Last Modified: 02 Mar 2021 03:55
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1891

Actions (login required)

View Item View Item