ANALISIS HUKUM PRAKTIK JUAL BELI DI PASAR PAPRINGAN KABUPATEN TEMANGGUNG

Kurnia Rahmatika, Annas (2020) ANALISIS HUKUM PRAKTIK JUAL BELI DI PASAR PAPRINGAN KABUPATEN TEMANGGUNG. Other thesis, Skripsi,Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0404.0013_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (191kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_FULL TEX.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0404.0013_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0404.0013_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (269kB) | Preview

Abstract

Pasar tradisional memang masih dilestarikan sampai saat ini. Meskipun sudah tersisih dengan adanya pasar modern. Namun pasar tradisional ini sangat digemari masyarakat, selain karena faktor kearifan lokalnya, pasar ini juga memiliki sisi keunikan tersendiri yaitu Pasar Papringan di Kabupaten Temanggung. Ciri khas yang paling unik dari Pasar Papringan adalah penggunaan alat pembayaran menggunakan media bambu tidak dengan uang rupiah. Pengunjung diharuskan menukar uang rupiah yang dimiliki dengan uang bambu (keping pring) untuk berbelanja di pasar tersebut. Penggunakan uang bambu sebagai sebuat strategi bisa dikatakan berhasil dalam memasarkan pasar papringan, namun dalam sisi lain pemerintah melalui UU No. 7 Pasal 21 Tahun 2011 mengatur tentang kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi jual beli di Indonesia, sedangkan dalam dalam hukum Islam masalah tukar menukar uang diatur dalam fiqh sharf. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam hukum positif belum ada perundang-undangan yang menyebutkan diperbolehkannya penggunaan media selain rupiah untuk transaksi yang terjadi di Indonesia. Sedangkan dari sudut pandang fiqh sharf yang dikhawatirkan menyebabkan adanya riba fadhl tidak terjadi, karena media keping pring dalam transaksi yang terjadi hanya sebagai peralihan media untuk mendapatkan nilai yang sama dari mata uang (rupiah), sehingga dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli di Pasar Papringan. Hal ini menunjukan bahwa uang bambu sebagai peralihan media dari uang rupiah menurut syariat Islam dapat digunakan, namun dalam hukum positif belum ada payung hukum yang jelas mengenai kebolehan menggunakan pengganti rupiah sebagai mata uang.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Andi Triyanto, SEI,. MSI
Uncontrolled Keywords: Praktik Jual Beli, Pasar Papringan, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 15 Oct 2020 07:05
Last Modified: 15 Oct 2020 07:05
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1636

Actions (login required)

View Item View Item