IMPLEMENTASI PASAL 27 AYAT (1) UU ITE DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO PERKARA.265/Pid.Sus/2017/PN.MTR)

AZIZAH, NUR (2020) IMPLEMENTASI PASAL 27 AYAT (1) UU ITE DALAM TINDAK PIDANA ASUSILA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NO PERKARA.265/Pid.Sus/2017/PN.MTR). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0113_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0113_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (919kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0113_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0113_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (380kB) | Preview

Abstract

Kasus hukum ini bermula saat Baiq Nuril yang saat itu masih bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 17 Mataram, merekam percakapan telepon Kepala Sekolah kepadanya yang berkonten kesusilaan dan bernada melecehkan dirinya. Melalui rekannya, rekaman pembicaraan tersebut tersebar. Nuril dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Proses hukum bergulir, Pengadilan Negeri Mataram memberikan vonis bebas kepada Nuril. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya memvonis Nuril bersalah dengan hukuman pidana penjara 6 bulan kurungan dan denda lima ratus juta rupiah. Inilah yang kemudian memunculkan polemik. Masyarakat memprotes putusan yang dianggapnya tidak adil tersebut. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis skripsi yang berjudul “Implementasi Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Dalam Tindak Pidana Asusila (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram No Perkara.265/Pid.Sus /2017/Pn.Mtr)”. Penelitian ini rumusan masalah yaitu Apakah perbuatan Baiq Nuril memenuhi unsur-unsur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Atas dasar pertimbangan apa hakim menjatuhkan putusan bebas pada tingkat pertama. Penelitian ini mengunakan bahan hukum primer yaitu Undang-undang dan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Mataram No Perkara. 265/Pid.Sus/2017/Pn.Mtr. Juga menggunakan bahan hukum sekunder seperti buku hukum, hasil karya dari karangan hukum, berita, internet, jurnal. Teknik pengambilan data diambil secara studi kepustakaan. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa adalah Baiq Nuril Maknun sebagai terdakwa. Maka unsur “Setiap Orang” sebagai pelaku perbuatan sebagaimana oleh Penuntut Umum didakwa sebagai Terdakwa adalah telah terpenuhi menurut hukum. Dalam perbuatan Baiq Nuril mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik dan unsur dilakukan “dengan sengaja dan tanpa hak” a quo tidak dapat diterapkan (toegepast) terhadap perbuatan terdakwa Baiq Nuril Maknun tidak terpenuhi menurut hukum. Dalam kasusnya Baiq Nuril Maknun yang memiliki “muatan yang melanggar kesusilaan” dapat diakses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus dilakukan dalam sebuah sistem elektronik, sehingga apabila perbuatan itu dilakukan dalam kondisi tidak melalui sistem elektronik maka perbuatan itu tidak tebukti memenuhi unsur-unsur pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim memutus bebas yang dijatuhkan sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur dasar dijatuhkannya putusan bebas itu adalah karena ketiadaan kesalahan dari terdakwa. Terhadap putusan pada tingkat pertama tersebut, hakim pada tingkat kasasi menyatakan putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum pada Dakwaan Tunggal dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut, dinilai tidak tepat dan salah menerapkan peraturan hukum atau tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H.,M.H dan Johny Krisnan, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Implementasi Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Baiq Nuril
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 28 Sep 2020 04:30
Last Modified: 28 Sep 2020 04:30
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1550

Actions (login required)

View Item View Item