DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Study Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang

FATHURRAHMAN, FATHURRAHMAN (2020) DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Study Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang. Other thesis, Skripsi,Universitas Muhammadiyaj Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0056_BAB I, BAB II, BAB III, BAB IV. BAB V, DAFTAR P.pdf - Published Version

Download (860kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0056_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (219kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0056_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (835kB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0056_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (242kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan (Study Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Kota Magelang).Rumusanmasalah : Faktor-faktor apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara penipuan sehingga terjadi disparitas pidana.Bagaimanakah Disparitas pidana dilihat dari aspek keadilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatannormatif dan perbandingan, jenis penelitian normatif, lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kota Magelang, data yang digunakan data primer (putusan pengadilan negeri) dan data skunder.cara pengumpulan data dilakukan wawancara serta studi pustaka. Sedangkan analisis data yang dilakukan dikelompokkan menurut jenisnya dan disajikan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian, Faktor-faktoryang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara sehingga terjadi disparitas pidana pada tindak pidana penipuan, yaitu : faktor terdakwa pernah melakukan tindak pidana yang sejenis (residivis), tingkat keseriusan atau kualitas kejahatan yang dilakukan terdakwa dan upaya yang dilakukan terdakwa untuk mengurangi keseriusan atau kualitas kejahatan,faktor Undang-undang yang hanya menganut pidana maksimum, faktor aliran hukum yang ada di Indonesia yang menganut aliran civil law (hukum tertulis).Dilihat dari aspek keadilan, disparitas pidana yang terjadi tidak bertentangan dengan aspek keadilan.Disparitas pidana pada tindak pidana penipuan mempunyai korelasi dengan aspek keadilan.Hal ini berkaitan dengan teori keadilan distributif yang mana terdakwa setelah melakukan tindak pidana penipuan bagaimana upaya yang dilakukan terdakwa untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu atau mengembalikan barang yang menjadi kerugian yang diderita oleh korban.Salah satu pertimbangan putusan hakim bahwa pelaku telah mengembalikan sepenuhnya hasil kejahatan penipuan yang dilakukan pelaku kepada korban. Maka putusan akan berbeda dengan terdakwa yang tidak mengembalikan barang yang berhasil di tipu oleh terdakwa.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri, S.H., M.Hum.dan Heni Hendrawati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: disparitas pidana, tindak Pidana, penipuan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 28 Sep 2020 03:01
Last Modified: 28 Sep 2020 03:01
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1512

Actions (login required)

View Item View Item