KEKUATAN HUKUM SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERSIDANGAN

NIKMAH, LUTFI RIFATUL (2020) KEKUATAN HUKUM SAKSI VERBALISAN (SAKSI PENYIDIK) DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERSIDANGAN. Other thesis, Skripsi,Universitas Muhammadiyaj Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0026_BAB I,II,III,V,DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0026_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (293kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0026_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0026_NASKAH PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (478kB) | Preview

Abstract

Penggunaan Saksi Verbalisan dalam proses pembuktian persidangan yang mana penggunaannya tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun dalam praktiknya keterangan Penyidik Kepolisian itu hampir sering digunakan dalam pembuktian persidangan. Tentunya, kekuatan kesaksian dari Verbalisan tersebut masih diragukan. Penelitian dengan judul “Kekuatan Hukum Saksi Verbalisan (Saksi Penyidik) dalam Proses Pembuktian Persidangan” memiliki rumusa masalah : 1) Apa yang melatar belakangi adanya penggunaan Saksi Verbalisan dalam proses persidangan dan 2) Apakah keterangan Saksi Verbalisan mempunyai pengaruh terhadap kekuatan pembuktian dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kasus dan Undang-Undang atau Normatif dan Empiris. Dimana menggunakan Kepustakaan dan Wawancara. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan Library Research dan Wawancara yang berkaitan dengan Penggunaan Saksi Verbalisan. Data akan dianalisa dengan metode Deskriptif Kualitatif dan metode logika induktif. Sedangkan Landasan Teori yang digunakan adalah Teori Pembuktian Negatif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa penggunaan Saksi Verbalisan disini bermula ketika adanya Penyidik Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menolak permintaan Yusril Ihza Mahendra untuk mendatangkan empat saksi a de charge atau saksi meringankan. Penolakan tersebut didasarkan atas definisi saksi dan keterangan saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Berdasarkan penolakan tersebut, Yusril Ihza Mahendra kemudian mengajukan permohonan uji materiil KUHAP terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Kemudian terbitlah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 mengenai perluasan makna Saksi. Yang dalam persidangan Saksi Verbalisan dihadirkan atau digunakan karena adanya perbedaan atau penyangkalan pernyataan oleh Terdakwa pada saat Penyidikan dengan di Persidangan. Bahwasanya keterangan Saksi Verbalisan tersebut keterangan Saksi Verbalisan sangat diperlukan untuk menilai dan menimbang apakah penolakan dan pencabutan keterangan Tersangka di dalam BAP Penyidikan oleh Terdakwa dalam sidang Pengadilan tersebut logis dan dapat dikabulkan oleh Hakim, oleh karenanya keberadaan Saksi Verbalisan dapat dibenarkan untuk memenuhi kebutuhan praktik di Persidangan dan memperlancar proses persidangan perkara Pidana. Berdasarkan hal tersebut, maka apabila seseorang Saksi Verbalisan telah memenuhi kriteria sebagai saksi dalam KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut di atas, kekuatan kesaksiannya dapat disamakan dengan Saksi pada umumnya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri,S.H.,M.Hum dan Yulia Kurniaty, S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: kekuatan-saksi verbalisan-proses pembuktian persidangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 25 Sep 2020 07:33
Last Modified: 25 Sep 2020 07:33
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1505

Actions (login required)

View Item View Item