PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGAARAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM E-TILANG DI WIAYAH HUKUM POLRES MAGELANG

Rahayu, Putri Tantri (2020) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGAARAN LALU LINTAS DENGAN SISTEM E-TILANG DI WIAYAH HUKUM POLRES MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0120_BAB I, BAB II, BAB III, ABB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (994kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0120_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
15.0201.0120_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (977kB) | Request a copy
[img]
Preview
PDF (Skripsi)
15.0201.0120_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version

Download (181kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang atas kasus yang terjadi dan data yang diperlukan terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode analisis yang dilakukan dengan analisis kualitatif yaitu suatu metode analisis yang dilakukan dengan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa proses tilang terhaap pelanggar lalu lintas diawali ari pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat-surat kendaraan secara keseluruhan yang kemudian petugas melakukan penindakan terhadap pelanggar, petugas memasukkan data pelanggaran ke dalam aplikasi etilang, pelanggar mendapat sms nomor pembayaran, pelanggar membayar dan mengambil bukti pembayaran, pelanggar menyerahkan bukti pelanggaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita, pengadilan memutuskan nominal denda tilang dan kejaksaan mengeksekusi putusan siding, pelanggar mendapat sms jika terdapat sisa pembayaran denda. Penetapan besarnya denda tilang pada dasarnya ditetapkanoleh Kejaksaan melalui proses persidangan. Namun demikian, bagi pelanggar yang tidak bersedia hadir dalam persaidangan, maka besarnya denda tilang lamgsung ditetapkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Magelang sesuai dengan jelas pelanggaran yang dilakukan dan denda tilang ini dibayarkan melalui lembaga perbankan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan, S.H, M.H, (0612046301)dan Agna Susila, SH, M.Hum (0608105401)
Uncontrolled Keywords: Pelanggaran Lalu Lintas, E_Tilang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 08 Jun 2020 04:30
Last Modified: 08 Jun 2020 06:30
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1463

Actions (login required)

View Item View Item