Fatmawati, Novenny (2020) KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (465kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (392kB) | Request a copy |
||
|
PDF (Skripsi)
16.0201.0052_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version Download (396kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul “KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI DALAM PEMBUKTIAN UNTUK MENENTUKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN”, penelitian ini dilatar belakangi dengan identifikasi terkait pembuktian perkara tindak pidana pencurian dengan sidik jari. Penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait pengidentifikasian sidik jari menggunakan teknik dan pengetahuan khusus dalam menyelidiki sidik jari. Penyelenggaraan sidik jari oleh Polri telah dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Sidik jari sidik jari dipakai oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensic) karena pada saat terjadi tindak pidana, tempat kejadian perkara akan diamankan dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari pelaku yang tertinggal di barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah sidik jari dapat menentukan tersangka tindak pidana pencurian, cara penyidik mengidentifikasi sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pencurian, serta kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian untuk menentukan tersangka tindak pidana pencurian. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara, pengamatan di lapangan, dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran sidik jari adalah sebagai barang bukti dalam proses penyidikan kemudian dilakukan pengembangan dengan metode khusus guna pengungkapan identitas tersangka tindak pidana pencurian karena sidik jari bersifat akurat dan tidak dapat dibantah kebenarannya dalam pembuktian tersangka tindak pidana pencurian, proses identifikasi sidik jari diawali dengan mencari bukti-bukti awal yakni salah satunya dengan mengambil sidik jari guna proses penyidikan awal kemudian hasil identifikasi dikembangkan melalui metode khusus oleh penyidik dan dibuat berita acara pemeriksaan yang menjelaskan mengenai identitas tersangka. Kekuatan hukum sidik jari dalam pembuktian adalah sebagai alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) butir (b) KUHAP dan Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP. Sistem pembuktian sidik jari tidak diperlukan adanya saksi, karena dalam hal pembuktian identifikasi sidik jari ketentuan minimal pembuktian dua alat bukti tersebut harusnya dapat dipenuhi dengan adanya surat keterangan mengenai sidik jari berupa berita acara pemeriksaan serta adanya keterangan ahli daktiloskopi sebagai salah satu alat bukti.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Johny Krisnan, SH., MH.,(0612046301) dan Basri, SH., M.Hum.,(0631016901) |
Uncontrolled Keywords: | Kekuatan Hukum Sidik Jari |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Atin Istiarni |
Date Deposited: | 08 Jun 2020 04:29 |
Last Modified: | 08 Jun 2020 04:29 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1462 |
Actions (login required)
View Item |