PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi Pengadilan Negeri Mungkid)

RATNANI, ALVIA TIAR (2020) PENGGUNAAN SAKSI MAHKOTA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (Studi Pengadilan Negeri Mungkid). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
16.0201.0059_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0059_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (387kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0059_FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
16.0201.0059_PERNYATAAN PUBLIKASI.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (165kB) | Request a copy

Abstract

Dalam kedudukannya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum pidana materil maka KUHAP telah memiliki rumusan sistem pembuktian tersendiri. Namun untuk saksi mahkota sendiri belum diatur secara tegas di dalam KUHAP sehingga dalam perkembangannya, penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dibolehkan dengan pertimbangan karena bertentangan dengan hak asasi terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP sebagai instrumen hukum nasional dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) sebagai instrumen hak asasi manusia internasional termasuk sebagai instrumen penilaian terhadap implementasi prinsip-prinsip fair trial, namun dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990. Dalam Yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung RI tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota dengan sarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Dan untuk di Pengadilan Negeri Mungkid sendiri teidak pernah melarang adanya penggunasan Saksi Mahkota seperti yang terdapat di dalam Putusan No 157/Pid.B/2016/PN Mkd dalam perkara penyertaan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi mahkota Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau yang lebih dikenal dengan metode penelitian hukum normatif dan dengan cara wawancara atau lebih dikenal dengan Hukum Empiris. Simpulan dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana tidak dilarang, apalagi apabila kita melihat ketentuan dalam Pasal 168 KUHAP pada dasarnya tidak melarang orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana untuk menjadi saksi dalam suatu perkara pidana. Biasanya penggunaan saksi mahkota diizinkan dalam keadaan terjadi penyertaan, alat bukti sangat minim dan harus diadakan pemisahan berkas perkara.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Basri,S.H.,M.Hum (0631016901) dan Yulia Kurniaty, S.H.,M (0606077602)
Uncontrolled Keywords: penggunaan-saksi mahkota- proses peradilan pidana
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Atin Istiarni
Date Deposited: 08 Jun 2020 04:21
Last Modified: 08 Jun 2020 04:21
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1460

Actions (login required)

View Item View Item