PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA MAGELANG

Laila, Fauzannatul (2017) PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA MAGELANG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0041_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (887kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0041_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (319kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0041_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Salah satu bukti kepemilikan tanah bagi setiap warga Negara Indonesia adalah berupa sertipikat tanah. Indonesia menganut system negatif yang berimplikasi masih dapat dilakukan pembatalan oleh pihak bersangkutan apabila dapat dibuktikan kebenaran kepemilikan sertifikat tanah tersebut, meskipun sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk itu dengan dilatar belakangi permasalahan ini maka penulis tergerak untuk menulis skripsi yang berjudul : “ PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KOTA MAGELANG “ Adapun masalahnya adalah sebagai berikut : 1. Apa alasan atau sebab yang dapat menjadi dasar adanya permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah di Kota Magelang ? 2. Bagaimakah Prosedur dari permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah ? 3. Apakah kendala dan solusi dari pembatalan sertifikat hak milik atas tanah tersebut setelah dilaksanakan, dan bagaimanakan solusinya ? Metode Penelitian yang digunakan dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang dilakukan dengan cara menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder data yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskkriptif analisis yang dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembatalan sertifikat hak milik atas tanah menurut Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomer 3 Tahun 2011 dapat diajukan secara tertulis melalui dua Prosedur, prosedur pembatalan sertifikat melalui BPN dan Prosedur pembatalan sertifikat melalui Pengadilan. Pembatalan dapat dilaksanakan apabila adanya cacat administrasi sesuai dengan Pasal 62 ayat 2 PMNA/ K BPN Nomer 3 Tahun 2011. Penyebab adanya cacat administrasi dalam pembatalan sertifikat adalah kurang tertibnya administrasi di tingkat kelurahan yang membuat adanya permasalahan setelah terbitnya sertifikat hak milik atas tanah tersebut, selain itu ketidak benaran dalam pembuatan akta di notaris juga menjadi penyebab adanya permasalahan setelah terbitnya sertifikat. Prosedur pembatalan sertitifkat apabila tidak dapat di selesaikan melalui BPN maka setelah itu baru diajukan melalui Pengadilan. Kendala dalam proses pembatalan sertifikat tersebut adalah apabila sertifikat tersebut menjadi jaminan hutang, sehingga tidak dapat segera di laksanakan pembatalan oleh BPN setelah adanya Putusan dari Pengadilan.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Nurwati, SH., MH. (0605115801) dan Puji Sulistyaningsih, SH. MH. (0630046201)
Uncontrolled Keywords: Sertifikat, Pembatalan, BPN
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Feb 2020 04:12
Last Modified: 04 Feb 2020 04:12
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1085

Actions (login required)

View Item View Item