Bustra, Bustra (2017) KAJIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
13.0201.0035_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (611kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
13.0201.0035_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (214kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
13.0201.0035_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (689kB) | Request a copy |
Abstract
Sanksi Tindaka Pidana Pencurian dalam hukum pidana positif sangat berbeda dengan sanksi Hukum Pidana Islam. Dengan demikian maka penulis melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “ Kajian Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam “ Permaslahan yang dikaji adalah bagaimana kajian Hukum Pidana Positif terhadap Tindak Pidana Pencurian, bagaimana kajian Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pencurian, apakah perbedaan dan persamaan kajian Hukum Pidan Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pencurian. Metode penelitian dalam skripsi menggunakan metode jenis penelitian, sumber data, spesifikasi penelitian, metode pendekatan dan analisis data. Kajian Hukum Pidana Positif terhadap Tindak Pidana Pencurian, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah, Kajian Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pencurian, Menurut syara’, Pencurian adalah Mengambil harta orang lain yang oleh mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 dirham yang dicetak disimpan pada tempat penyimpanan yang bisa digunakan atau dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada syubhat, perbedaan dan persamaan kajian Hukum Pidan Positif dan Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Pencurian Perbuatan mengambil menurut Hukum Pidana Islam harus dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, sedangkan perbuatan pengambil dalam KUHP tidak mensyaratkan dengan cara sembunyi-sembunyi, tindak pidana pencurian baik dalam Hukum Pidana Positif maupun Hukum Pidana Islam melandasi penjatuhan sanksi pidannya kepada nilai-niali kemanusiaan. Dimana sistem hukum Pidana Positif melandaskan hal tersebut kepada Hak Asasi Manusia (HAM) sistem hukum pidana islam melandaskan hal tersebut kepada prinsip dasar ajaran agama islam yaitu habbulminannas (hubungan antara manusia dengan manusia),
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Heni Hendrawati, SH,.MH (0631057001) dan Johny Krisnan, SH,.MH (0612046301) |
Uncontrolled Keywords: | Pencurian, Hukum Pidana Positif, Hukum Pidana Islam |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 04 Feb 2020 04:16 |
Last Modified: | 04 Feb 2020 04:16 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1082 |
Actions (login required)
View Item |