PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Kusumawardani, Ajeng Dwi (2017) PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0027_BAB I_BAB II_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (627kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0027_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (373kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0027_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (994kB) | Request a copy

Abstract

Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan yang menyebabkan negara mengalami kerugian, untuk mengembalikan kerugian negara tersebut diperlukan adanya pembayaran uang pengganti. Namun sampai saat ini pelaksanaan dan pembebanan uang pengganti bagi para koruptor selain pidana penjara tidak pernah tuntas dibahas. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk menulis skripsi dengan judul “PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah mekanisme pelaksanaan pembayaran uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi serta bagaimana ketentuan pembebanan uang pengganti bagi terdakwa dalam tindak pidana korupsi. Jenis Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, serta kemudian dikaitkan dengan perkembangan sesuai dengan praktiknya Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, pembayaran uang pengganti tidaklah menghapuskan pidana pokoknya, mekanisme pembayaran uang pengganti tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana. Sedangkan mekanisme pelaksanaan penyelesaian uang pengganti tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER- 020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai pembebanan pembayaran uang pengganti bagi terdakwa secara umum menganut model pembebanan secara proporsional yaitu pembebanan pidana uang pengganti dimana majelis hakim dalam amar putusannya secara definitif menentukan berapa besar beban masing-masing terdakwa. Penentuan jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada penafsiran hakim atas kontribusi masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi terkait.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Johny Krisnan,S.H.,M.H (0612046301) dan Yulia Kurniaty,S.H.,M.H (0606077602)
Uncontrolled Keywords: Uang Pengganti, Kerugian Negara, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 04 Feb 2020 04:41
Last Modified: 04 Feb 2020 04:41
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1079

Actions (login required)

View Item View Item