KEKUATAN HUKUM SAKSI AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA

Laksono, Muhammad Fadhil (2017) KEKUATAN HUKUM SAKSI AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0009_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (616kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0009_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (206kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0009_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (725kB) | Request a copy

Abstract

Keterangan saksi ahli merupakan salah satu alat bukti penting di pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal 184. Namun tidak setiap persidangan perkara pidana membutuhkan keterangan saksi ahli, misalnya perkara yang yang dalam pembuktiannya sederhana, karena alat – alat bukti yang ada tanpa adanya keterangan ahli telah dapat disimpulkan dengan mudah sehingga tanpa adanya keterangan ahli perkara itu sudah dapat diputus. Hanya perkara – perkara yang pembuktiannya sulitlah keterangan ahli diperlukan hakim. Oleh sebab itu penulis mencoba mengadakan penelitian dengan judul :“KEKUATAN HUKUM SAKSI AHLI DALAM PROSES PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA”. Sedangkan permasalahan yang diangkat yaitu yang pertama, apakah keterangan saksi ahli bisa mempengaruhi putusan pengadilan?Kedua, apakah setiap persidangan perkara pidana selalu membutuhkan keterangan saksi ahli?Ketiga, apakah hakim harus selalu percaya terhadap keterangan saksi ahli? Selanjutnya metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu jenis penelitian, bahan penelitian, spesifikasi penelitian, metode pendekatan, tahap penelitian, teknik pengumpulan data, dan metode analisis data. Dari penelitian yang telah dilaksanakan maka mendapatkan kesimpulan yang pertama, keterangan saksi ahli tidak mengikat hakim sehingga tidak dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Keterangan ahi yang dihadirkan di persidangan yang dinilai hakim dengan mempertimbangkan tentang ahli tersebut baik dari identitas, pembawaan, pengalaman, riwayat pendidikan, dan keterangan yang diberikan akan disandingkan dengan logika pemikiran hakim. Kedua, tidak setiap persidangan perkara pidana selalu membutuhkan keterangan saksi ahli, misalnya pada perkara yang sederhana dan sudah terdapat alat – alat bukti yang cukup membuktikan bahwa terdakwa benar – benar bersalah tanpa perlu menghadirkan keterangan saksi ahli. Namun pada perkara yang pembuktiannya sulit maka barulah diperlukan hadirnya keterangan saksi ahli. Ketiga, hakim tidak harus selalu percaya terhadap keterangan saksi ahli, dimana kedudukan keterangan ahli sebagai alat bukti tidak dapat menggantikan alat bukti utama dalam persidangan perkara pidana. Karena keterangan ahli bertujuan untuk menjelaskan suatu hal atau keadaan yang kurang jelas menjadi terang.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Agna Susila, SH. MHum (0608105401) dan Johny Krisnan, SH., MH, (0612046301)
Uncontrolled Keywords: saksi ahli, pembuktian, perkara pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 16 Dec 2019 03:32
Last Modified: 16 Dec 2019 03:32
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1072

Actions (login required)

View Item View Item