PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEMANGGUNG

Arifah, Nur (2017) PENSERTIFIKATAN TANAH WAKAF MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEMANGGUNG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
13.0201.0004_BAB I_BAB II_BAB III_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (449kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0004_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (153kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0004_LAMPIRAN.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (836kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
13.0201.0004_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor.5 Tahun 1960, perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, supaya kelak dikemudian hari tidak menimbulkan suatu sengketa. Sebab masalah tanah merupakan hal yang krusial dan sering menimbulkan potensi sengketa yang berkepanjangan. Oleh karena itu, dalam perolehan tanah wakaf perlu ada bukti (sertifikat tanah wakaf) yang diterbitkan oleh kantor pertanahan / BPN. Namun, seperti yang terjadi di Desa Botoputih Kecamatan Tembarak Kabupaten Temanggung, masih terdapat banyak tanah wakaf yang belum disertifikatkan. Hal ini karena ada kecenderungan dalam mayarakat bahwa tanpa sertifikat kepastian hukum hak atas tanah wakaf cukup terjamin. Maka nadzir sebagai pengurus tanah wakaf menganggap tidak perlu didaftarkan sertifikat wakafnya. Selain itu, karena biaya dan proses pensertifikatan wakaf yang masih dianggap merepotkan, membuat masyarakat enggan untuk mengurusnya. Oleh karena itu dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi salah satu program pemerintah untuk mengatasi permasalahan pensertifikatan tanah dengan percepatan pendaftaran tanah pertama kali termasuk tanah wakaf. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. (Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / BPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / BPN Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Sistematis Lengkap) Metode penelitian yang dipakai adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang doktrinal biasanya hanya dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu peraturan perundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Penelitian ini difokuskan mengenai prosedur pensertifikatan tanah wakaf melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kendala yang dihadapi. Prosedur pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan oleh Pania Ajudikasi Percepatan, Satgas Yuridis dan Satgas Fisik dari Kantor Pertanahan. Dalam program ini meliputi semua obyek tanah ternasuk tanah wakaf. Sehingga disesuaikan dengan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pensertifikatan tanah wakaf. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala yang dapat menghambat jalannya kegiatan pensertifikatan wakaf melalui PTSL tersebut. Penyelesaian terhadap adanya kendala pelaksanaannya adalah dengan memberikan pengarahan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung agar tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diperlukan kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sehingga pelaksanaan PTSL berjalan dengan baik.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Nurwati,SH., MH. (0605115801) dan Mulyadi SH., MH (0002025401)
Uncontrolled Keywords: tanah wakaf, pendaftaran tanah sistematis lengkap
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 17 Dec 2019 04:26
Last Modified: 17 Dec 2019 04:26
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1068

Actions (login required)

View Item View Item