PEMBELI BERITIKAD BAIK DARI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG CACAT HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung No : 3435 K/PDT/2017/PN.MKD)

Husaini, Zabar (2019) PEMBELI BERITIKAD BAIK DARI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG CACAT HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung No : 3435 K/PDT/2017/PN.MKD). Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

[img]
Preview
PDF (Skripsi)
14.0201.0044_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (841kB) | Preview
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0044_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (449kB) | Request a copy
[img] PDF (Skripsi)
14.0201.0044_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (911kB) | Request a copy

Abstract

Perjanjian jual beli agar tidak menimbulkan cacat hukum maka harus memenuhi syaratsyarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Namun suatu perjanjian jual beli tanah, tidak menutup kemungkinan terjadi tuntutan dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Hal tersebut dapat menimbulkan sengketa, sebagai contohnya sengketa jual beli tanah karena ada cacat hukum yang dilakukan oleh penjual yang bukan pemilik asal menjual sebidang tanah kepada pembeli yang beritikad baik. Kemudian muncul putusan yang menyatakan pembeli adalah beritikad baik. Secara teoritis, sengketa jual beli tanah antara pemilik asal, melawan pembeli beritikad baik, dapat diasumsikan sebagai perselisihan antara doktrin “nemo plus iuris transferre (ad alium) potest quam ipse habet” (seseorang tak dapat mengalihkan sesuatu melebihi dari apa yang dimilikinya) yang membela gugatan pemilik asal, berhadapan dengan asas “bona fides” (itikad baik) yang melindungi pembeli beritikad baik. Sengketa jual beli tanah tersebut apabila dihubungkan dengan syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata maka perjanjian tersebut dapat dikatakan tidak memenuhi syarat subyektif, yaitu penjual tidak berkedudukan sebagai penjual, karena adanya cacat kehendak (Wilsgebrek), yang berupa kekhilafan dari pembeli yaitu mengenai syarat kesepakatan tidak terpenuhi karena adanya pemalsuan identitas pemilik. Berdasarkan hal tersebut maka dalam penelitian ini akan mengkaji putusan Mahkamah Agung No 3435 K/PDT/2017/PN.MKD, yang meliputi rumusan masalah sebagai berikut : Apakah perjanjian jual beli tanah yang cacat hukum pembeli dapat dianggap beritikad baik. Apa akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang cacat hukum bagi pembeli, dan Bagaimana akibat hukum perjanjian jual beli yang cacat hukum kemudian di pasang hak tanggungan oleh pembeli. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode pendekatan yang dilakukan dengan cara menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan data deskriptif analisis. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa, apabila perjanjian jual beli tanah tersebut cacat hukum berupa pemalsuan identitas oleh penjual, pembeli dapat dianggap beritikad baik apabila pembeli tidak mengetahui bahwa penjual penjual bukanlah orang yang berwenang menjual tanah. Maka perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subyektif Pasal 1320 KUHPerdata, akibat hukumnya perjanjian jual beli tersebut dapat dibatalkan. Akibat hukum bagi pembeli adalah objek tanah yang sudah beralih ke pembeli tidak sah dan dapat dibatalkan. Kemudian tanah tersebut kembali ke status semula (tanah waris). Pembeli yang dianggap beritikad baik dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak penjual. Akibat hukum hak tanggungan dari perjanjian jual beli tanah yang cacat hukum yaitu hak tanggungan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan. Karena perjanjian pokok tidak sah dan dapat dibatalkan, maka perjanjian accecoir berupa hak tanggungan juga tidak sah dan dapat dibatalkan. Kemudian tanah kembali ke status semula kepada ahli waris. Apabila hak tanggungan tidak sah dan dapat dibatalkan, maka tidak membatalkan perjanjian hutang-piutang antara kreditur dan debitur. Namun hutang-piutang antara kreditur dan debitur menjadi tidak ada jaminannya.

Item Type: Karya Ilmiah (Other)
Pembimbing: Bambang Tjatur Irfanto, S.H., M.H (0607056001) dan Heniyatun, S.H.,M.Hum (0613035901)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian jual beli tanah yang cacat hukum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Jamzanah Wahyu Widayati
Date Deposited: 06 Feb 2020 04:20
Last Modified: 06 Feb 2020 04:20
URI: http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1037

Actions (login required)

View Item View Item