Irawan, Riyanti A (2016) PELAKSANAAN WAKAF DENGAN OBJEK HAK CIPTA. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0307_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0307_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (369kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
12.0201.0307_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Wakaf merupakan perbuatan ibadah dengan cara memberikan salah satu harta bendanya kepada orang lain untuk kemaslahatan dan kepentingan umum. Dahulu objek wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak, seiring perkembangan zaman objek wakaf diperluas yaitu menjadi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda bergerak yang berpotensi untuk menjadi objek wakaf adalah HKI. Namun, yang perlu digaris bawahi adalah bagaimana jika yang menjadi objek wakaf adalah hak cipta. Perlu dipahami bahwa hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud. Dahulu wakaf dengan objek hak cipta belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka menarik perhatian penyusun untuk menulis skripsi yang berjudul “PELAKSANAAN WAKAF DENGAN OBJEK HAK CIPTA”. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan wakaf dengan objek hak cipta, (2) Bagaimana akibat hukum dari wakaf dengan objek hak cipta, (3) Bagaimana keabsahan batasan waktu hak cipta sebagai objek wakaf. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau library research, Sebagai bahan atau data primernya adalah Al-qur‟an dan Hadist, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Fatwa MUI. Berdasarkan hasil penelitian bahwa: prosedur pelaksanaan wakaf dengan objek hak cipta berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf secara teknis sama dengan wakaf dengan objek lain, adapun yang membedakan hanya ikrar wakafnya dan ada syarat khusus berupa sertifikat hak cipta dari Dirjen HKI. Mengenai akibat hukum dari wakaf dengan objek hak cipta hampir sama dengan wakaf dengan objek lain, ketika wakif sudah mewakafkan harta bendanya kepada penerima wakaf, maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, hak moral tetap melekat pada diri pencipta, halam hal ini wakif. Yang berbeda adalah perlindungan hukumnya, untuk hak cipta buku adalah seumur hidup ditambah 70 (tujuh puluh) tahun tapi untuk wakaf tanah biasanya berlaku untuk selamanya. Untuk keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta perspektif hukum islam, oleh sebagian ulama serta peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan hak cipta membolehkan wakaf dengan batasan waktu
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Nurul Maghfiroh, SH., LL.M, dan Heniyatun, SH., MHum, (0613035901) |
Uncontrolled Keywords: | pelaksanaan, wakaf, objek, hak cipta |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 19 Oct 2019 08:59 |
Last Modified: | 19 Oct 2019 08:59 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1024 |
Actions (login required)
View Item |