Rojab, Rojab (2016) Pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Hak Atas Tanah Milik Pihak Ketiga di PD.BPR BANK BAPAS 69 Magelang. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0036_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0036_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (425kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
12.0201.0036_LAMPIRAN.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
12.0201.0036_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Adanya aturan hukum mengenai jaminan dari pihak ketiga berupa benda diperbolehkan oleh Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), sehingga hal ini menjadi dasar bagi Bank atau Lembaga jaminan untuk mengucurkan kredit dengan jaminan benda milik orang lain. Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga di PD.BPR Bapas 69 Magelang dan upaya hukum jika terjadi kredit macet oleh pihak debitur dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian kredit dan untuk mengetahui Proses upaya hukum jika terjadi Kredit Macet oleh pihak debitur dengan Jaminan Hak Atas Tanah Milik Pihak Ketiga Di PD.BPR Bank Bapas 69 Magelang. Hasil penelitian pemberian kredit dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga tidak berbeda dengan jaminan milik debitur sendiri,yaitu dengan cara pengikatan jaminan terhadap benda jaminan dan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan atau pihak ketiga yang berwenang melakukan perbuatan hukum membebankan Hak Tanggungan atas objek yang dijadikan jaminan,maka pihak ketiga wajib diikut-sertakan dalam menandatangani akta pengakuan utang atau perjanjian kredit dan Akta Pemasangan Hak Tanggungan (APHT). Penyelesaian upaya hukum jika terjadi kredit macet oleh pihak debitur dengan jaminan hak atas tanah milik pihak ketiga pun sama dengan yang lainnya dilakukan dengan cara non litigasi yaitu dengan penjadwalan kembali (Rescheduling, persyaratan kembali (Reconditioning), penataan kembali (Restructuring) dan melalui jalur litigasi.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Puji Sulistyaningsih,SH.MH, (0630046201) dan Nurwati, SH.MH, (0605115801) |
Uncontrolled Keywords: | Kredit, Jaminan, Hak Tanggungan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 19 Oct 2019 08:58 |
Last Modified: | 19 Oct 2019 08:58 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1023 |
Actions (login required)
View Item |