Saputra, Rifki Herman (2016) ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS RUKO DI PASAR REJOAMERTANI TEMANGGUNG. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0031_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (878kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
12.0201.0031_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (471kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
12.0201.0031_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Berawal dari tukar guling tanah antara Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan PT Puri Sakti Perkasa. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 4 Desember 1991 Nomor : 593/4707/PUOD perihal persetujuan prinsip tukar menukar tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Dati II Temanggung dengan tanah dan bangunan milik PT Puri Sakti Perkasa dan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, tanggal 24 Desember 1991 Nomor : DPRD. 043/7-III/’91-’92 tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Asset Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung kepada PT Puri Sakti Perkasa. Setelah terjadinya tukar guling (Ruilslag) tanah Pemkab dibangunkan stadion olahraga Bumipala, sedangkan PT Puri Sakti Perkasa diberikan tanah dekat pasar tepatnya di Jalan Kol. Sugoyono, Jalan S. Parman dan Jalan Gunung Prau dimohonkan menjadi Hak Guna Bangunan kemudian dibangun ruko-ruko dan diperjualbelikan kepada para pedagang dengan akta jual beli sebelum diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan pecahan dari Hak Guna Bangunan PT Puri Sakti Perkasa. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya Kepala Daerah, timbul masalah baru pihak Pemkab tidak memperbolehkan kepemilikan ruko-ruko tersebut dengan Hak Guna Bangunan dan tidak memperbolehkan untuk perpanjangan jangka waktunya yang sudah hampir habis masa 20 tahun tetapi harus melakukan pembaharuan diganti dengan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan, karena Pemkab menganggap bahwa tanah yang dibangun ruko-ruko di Pasar adalah Hak Pengelolaan. Berdasarkan hal tersebut penulis mengambil penelitian dengan judul Analisis Yuridis Kepemilikan Hak Guna Bangunan atas Ruko di Pasar RejoAmertani Temanggung. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Termasuk jenis Hak Guna Bangunan manakah Sertifikat atas Ruko Pasar RejoAmertani tersebut, perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Ruko tersebut, Apabila diperpanjang dengan jenis Hak Guna Bangunan manakah berdasarkan asal tanahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, sedangkan penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara historis obyek tanah di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan S. Parman, dan Jalan Gunung Prau maka jenis Sertifikat Ruko Pasar Rejoamertani adalah Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Milik. Mengenai dapat diperpanjangnya HGB, dengan jenis HGB mana berdasarkan asal tanahnya penulis dapat menyimpulkan hasilnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Milik. Karena HGB ini terjadi dengan pemberian oleh pemegang Hak Milik dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Dikatakan HGB karena jelas bahwa dulu pernah terjadi tukar menukar antara Pemkab dengan PT. Artinya objek dan status hak dari proses tukar menukar juga beralih. PT Puri Sakti Perkasa tidak dapat memperoleh Hak Milik karena Badan Hukum.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Nurwati, S.H., M.H (0605115801) dan Bambang Tjatur Iswanto, S.H., M.H (0607056001) |
Uncontrolled Keywords: | Hak Guna Bangunan, Ruko |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 19 Oct 2019 08:56 |
Last Modified: | 19 Oct 2019 08:56 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1021 |
Actions (login required)
View Item |