Hardiyanto, Hardiyanto (2016) PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PERIODE 2015/ 2020 ( STUDI POLITIK HUKUM CALON TUNGGAL ). S1 thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
Preview |
PDF (Skripsi)
12.0201.0015_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (823kB) | Preview |
![]() |
PDF (Skripsi)
12.0201.0015_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (278kB) |
![]() |
PDF (Skripsi)
12.0201.0015_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (385kB) |
Abstract
Pemilihan Umum Kepala Daerah (pilkada) merupakan proses
kedaulatan rakyat ditingkat lokal yang diatur berdasarkan Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
NRI 1945) yang merupakan hak konstitusional seluruh warga negara
Indonesia. Selama proses pilkada serentak tahun 2015 terdapat 3 daerah
yang hanya memiliki satu pasangan calon yang terdaftar daerah tersebut
adalah Kebupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Timor Tengah Selatan yang
harus ditunda pelaksanaannya dikarenakan kurangnya syarat minimum 2
pasangan calon.
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau bahan sekunder. Bahan
skunder penelitian hukum normatif yaitu berupa penelitian kepustakaan
yang mana digunakan untuk memperoleh bahan-bahan berupa dokumen
hukum, baik berupa Peraturan Perundang-undangan, Peraturan
Pemerintah, Keputusan/Peraturan Menteri, Yurisprudensi, Jurnal-Jurnal,
Hasil Penelitian, Publikasi ilmiah, buku-buku yang berkaitan dengan
pokok permasalahan yang diteliti.
Mengingat pentingnya pelaksanaan pilkada sebagai bagian dari
pemerintahan daerah maka pilkada mutlak harus tetap berlangsung
meskipun hanya terdapat satu pasangan calon yang terdaftar tanpa
kehilangan sifat demokratis. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUUXIII/
2015 tentang pengujian Undang-Undang No. 8 tahun 2015 terhadap
UUD NRI 1945 memutuskan bahwa pilkada masih tetap bisa berlangsung
tanpa kehilangan sifat demokratisnya meskipun hanya terdapatan satu
pasangan calon. Pemilihan dilaksanakan dengan mekanisme plebisit atau
lazim dikenal oleh masyarakat dengan nama referendum, yaitu dengan
cara masyarakat diminta untuk memilih setuju atau tidak setuju dengan
pasangan calon tunggal. Pemilihan Kepala Daerah dengan Satu Pasangan
Calon merupakan solusi yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 untuk
mengisi kekosongan hukum yang terjadi akibat dari terbentuknya Undang-
Undang No. 8 tahun 2015.
Pilkada dengan calon tunggal, secara konsep pilkada dengan calon
tunggal tidak dapat dikatakan tidak demokratis. Essensi utama demokrasi
adalah keterlibatan nyata masyarakat dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam hal ini, rakyat adalah penentu kekuasaan dalam
xi
penyelenggaraan pemerintahan yang diberikan oleh wakil-wakilnya
melalui proses pemilihan sebagai kontrak sosial. Disamping itu, terdapat
aspek kearifan lokal yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja, dalam arti
bahwa kearifan lokal harus menjadi bahan pertimbangan dalam
pelaksanaan demokrasi. Munculnya calon tunggal dalam pilkada adalah
suatu pelajaran bahwa demokrasi yang berjalan dalam tataran praktek akan
selalu berkembang secara dinamis, dan hukum harus mampu mengikuti
perkembangan masyarakat tersebut.
Item Type: | Karya Ilmiah (S1) |
---|---|
Pembimbing: | Suharso, SH.MH, (0606075901) dan Budiharto, SH.MHum (0625125601) |
Uncontrolled Keywords: | Kedaulatan Rakyat, Pemilihan Umum, Politik Hukum, Refrendum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S-1) |
Depositing User: | Editor Yunda Sara |
Date Deposited: | 19 Oct 2019 08:54 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 02:29 |
URI: | http://repositori.unimma.ac.id/id/eprint/1018 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |