Wicaksono, Ragil (2016) PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012. Other thesis, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.
|
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_BAB I, BAB II, BAB III, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (425kB) | Preview |
|
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (308kB) | Request a copy |
||
PDF (Skripsi)
11.0201.0044_FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (308kB) | Request a copy |
Abstract
Anak merupakan amanah dari Tuhan YME yang melekat dalam dirinya harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang wajib dijaga dam dilindungi, karena mereka merupakan asset bangsa untuk masa mendatang sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu negara wajib untuk melindunginya dalam tumbuh kembang anak.Selama ini anak yang melakukan tindak pidana dan mendapat hukuman selalu ditempatkan bersama tahanan dewasa yang sangat membahayakan bagi tumbuh kembang anak itu sendiri.Untuk itu kemudian pemerintah membuat Undang - undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmelalui diversi.Berdasarkan uraian tersebut penulis mengambil judul “PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012” Rumusan Masalah penelitian ini adalah Bagaimana implementasi diversi dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan danBagaimana proses penyelesaian tindak pidana anak melalui sistem diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan menurut Undang - undang Nomor 11 Tahun 2012. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan penelitian yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, tahap penelitiannya terdiri atas pendahuluan pelaksanaan dan tahap akhir, metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus, serta menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan dapat diketahui bahwamenurut Undang - undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penulis menemukan 2 (dua) mekanisme yang dapat ditempuh dalam proses peradilan anak, yaitu melalui diversi dan melalui peradilan. ix Diversi wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Untuk dapat dilakukan diversi terdapat 2 (dua) syarat, yaitu : a. Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun b. Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain 2 (dua) syarat tersebut khusus pada tingkat pemeriksaan di pengadilan terdapat syarat yang terdapat dalam pasal 3 PERMA Nomor 4 tahun 2014 “Hakim anak wajib mengupayakan diversi dalam hal anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).” Diversi wajib dilakukan dalam setiap tingkatan pemeriksaan, baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan, apabila proses diversi berhasil sebelum tahap persidangan maka penyidik dan penuntut umum menyampaikan hasil diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan dan berdasarkan penetapan tersebut penyidik dan penuntut umum dapat menerbitkan surat penghentian penyidikan / penghentian penuntutan. Apabila poses diversi berhasil dalam tahap pemeriksaan di pengadilan maka berita acara dan hasil diversi diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan penghentian pemeriksaan perkara tersebut. Diversi dilakukan dengan proses musyawarah diversi yang dipimpin oleh fasilitator diversi pada setiap tahap yang bertugas memimpin jalannya musyawarah. Diversi dilakukan di tempat yang sudah disediakan oleh fasilitator pada setiap tahap proses diversi. Apabila musyawarah diversi tidak berhasil sampai pada tahap pemeriksaan di pengadilan maka kasus anak tersebut akan berlanjut pada proses persidangan. Dalam persidangan tersebut dilakukan di ruang sidang anak, hakim anak yaitu hakim tunggal yang dilakukan di tempat yang berbeda dari ruang sidang orang dewasa dan didahulukan sidang anak dari pada sidang orang dewasa. Perkara tersebut disidangkan sampai pembacaan putusan oleh hakim yang berupa pidana dan tindakan.
Item Type: | Karya Ilmiah (Other) |
---|---|
Pembimbing: | Basri,SH.MHum (0631016901) dan Heni Hendrawati,SH,MH (0631057001) |
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Anak, Diversi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Jamzanah Wahyu Widayati |
Date Deposited: | 18 Oct 2021 06:18 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 06:18 |
URI: | http://eprintslib.ummgl.ac.id/id/eprint/1000 |
Actions (login required)
View Item |